Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta Detik.comHati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Undang-undang/Peraturan
dengan judul Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://gameanyar1.blogspot.com/2009/11/awas-tidak-kantongi-sim-bisa-didenda-rp.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Aing - Minggu, 08 November 2009
Home
Belum ada komentar untuk "Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta"